Pendalaman Sila Pertama Pancasila

PENDALAMAN SILA PERTAMA PANCASILA

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Bp. Sulthon


Disusun:   

               Taufiqur Rohman          (1601036152)
               Ahmad Zainuri              (1601036148)
                                  Slamet Luky D.             (1601036158
                                 Madhan                          (1601036152)

JURUSAN MENEJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2017







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pancasila adalah dasar filsafat negara republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik, kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
            Berdasarkan penjelasan dalam makalah ini tentang sila pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung makna keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan yang menciptakan alam beserta isinya. kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan yang lainnya terbatas. Di dalam sila prtama ini terdapat nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai  kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional.
            Hakiat pancasila secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia ‘monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur, ’susunan kodrat’ jasmani rohani, ‘sifat kodrat’ individu makhluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah perumusan teks sila pertama ?
2. Apa nilai dasar dan norma sila pertama ?
3. Apa saja kasus-kasus yang sesuai atau melanggar sila ?

BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Perumusan Teks Pancasila Sila Pertama
            Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah penarikan dari manifesco komunis atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar negara pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam-macam ideologi pada masa itu.
Istilah “pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (pancasila karma) dan berisi  lima larangan untuk:
1.      Mateni, artinya dilarang membunuh
2.      Maling, dilarang mencuri
3.      Madon, dilarang berzina
4.      Mabok, dilarang meminum minuman keras atau menghisap candu
5.      Main, dilarang berjudi

Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak, dan moral. Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang pertama. Peristiwa ini kita jadikan tonggak sejarah, karena pada saat itu Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengemukakan pidatonya. Pidato ini berisikan bahwa sila yang pertama berbunyi “peri kebangsaan”.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo dalam pidatonya menyampaikan pandangan mengenai dasar negara yang pertama adalah “persatuan”.
Di hadapan sidang badan penyelidik  pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan rumusan pancasila sila yang pertama menjadi “kebangsaan Indonesia”.

Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang sebelumnya. Adapun anggota dari panitia sembilan itu adalah Soekarno, Muh. Hatta, AA. Marmis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muh. Yamin.

Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang merumuskan sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.[1]

  Perumusan sila ini menimbulkan perselisihan dikalangan pembicara selama rapat BPUPKI berlangsung. Ki Bagoes Hadikoesoemo selaku pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam beranggapan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. “Tak akan ada nation tanpa umat Islam”. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasrkan demografis. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia bagian timur, maka kondisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Oleh karena itu, dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama yang ditulis dalam Piagam Jakarta  dari sila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan menghapus tujuh kata menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[2]

Sila pertama pancasila berlambangkan bintang. Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.

2. Nilai Dasar dan Norma Pada Sila Pertama.
            Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat bangsa, dan Negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa diubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut.[3]
Nilai  Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius (beragama) bukan bangsa yang ateis (tidak bertuhan). Nilai ketuhanan juga memiliki  arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan, menjalankan ritual/ibadah dalam beragama, tidak ada paksaan serta tidak ada sikap diskriminasi antar umat beragama. Secara singkat, ada beberapa butir nilai yang terkandung dalam sila pertama pancasila, yakni:
a.       Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d.      Tidak memaksakan suatu agama kepercayaannya kepada orang lain.[4]
e.      Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bngsa yang atei
f.        Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama.[5]


3. Kasus-kasus Yang Sesuai atau Melanggar Sila.
            Contoh kasus yang tidak sesuai pada sila peratama:
            Penistaan agama yang dilakukan oleh CALGUB DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok), dalam kunjungan kepulauan seribu ahok mensortir surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya.[6] Adanya penyinggungan atau pensortiran dari pihak CALGUB menyebabkan terjadinya demo aksi damai yang dilakukan pada tanggal 4 November 2016, yang diajukan oleh pimpinan FPI atau habib riziq. Dalam aksi itu banyak beberapa persetruan antara pihak politikus dengan pihak FPI, yang dimana dalam aksi itu terdapat konspirasi yang bersifat Enigma, sehingga sulit untuk menjangkau atau mengambil titik temu konflik itu.
            Contoh yang sesuai pada sila pertama :
            Umat kristen menyumbangkan hewan kurban saat Idul Adha seperti yang terjadi di provinsi Nusa Tenggar timur, umat kristiani menyumbangkan hewan kurban sebanyak 14 ekor sapi  untuk perayaan Idul Adha. Toleransi yang dibangun di NTT, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi diwujudkan dengan tindakan nyata. dalam hal ini penyumbagan yang dilakukan umat kristiani adalah bentuk partisipasi kepada umat islam dalam menciptakan kebersamaan dan kerja sama antar umat tanpa membeda bedakan agama satu dengan agama yang lain sehingga terciptanya suasana tertib dan aman.
    


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Jadi dapat kita simpulkan sebelum ditulis ketuhanan yang maha esa, terdapat perdebatan panjang yang dilakukan oleh tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan. Dalam penyusunan sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang merumuskan sila pertama berbunyi “Ketuhana dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan pada akhirnya tercetusnya rumusan pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mencantumkan rumusan pancasila pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang ditetapkan secara sah dan benar sebagai dasar negara republik Indonesia.
            Pancasila adalah dasar penekanan nilai-nilai ketuhanan kepada seluruh rakayat indonesia, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan. dalam mewujudan nilai-nilai pancasila harus dimulai dari kesadaran seluruh masyarakat indonesia, kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa. Tapi dalam kenyataan ini masih belum sepenuhnya masyarakat mengamalkan nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa.








DAFTAR PUSTAKA

Galih, Bayu. “Perubahan Urutan Pancasila”. http://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/Perubahan.Urutan.Pancasila.dan.Perdebatan.Syariat.Islam.di.Piagam.Jakarta
Jakni. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung:     ALFABETA
Munir. dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Medani Media Malang
Redaksi, “ahok jadi tersangka kasus penistaan agama”, CNN INDONESIA, 6 November 2016
http://www.materiajar.com/2016/08/nilai-nilai-yang-terkandung-pada-sila-pancasila.html




[1] Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Bandung: ALFABETA, 2014), hlm. 17
[2]http://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/Perubahan.Urutan.Pancasila.dan.Perd    ebatan.Syariat.Islam.di.Piagam.Jakarta, pukul 22.04
[3] Jakni, op. Cit. hlm. 17
[4] Munir, dkk., Pendidikan Pancasila, (Medani Media Malang, 2016)
[5] http://www.materiajar.com/2016/08/nilai-nilai-yang-terkandung-pada-sila-pancasila.html
[6] Redaksi, “ahok jadi tersangka kasus penistaan agama”, CNN INDONESIA, 6 November 2016

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer