Pendalaman Sila Pertama Pancasila
PENDALAMAN SILA PERTAMA
PANCASILA
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi
Mata
Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Bp. Sulthon
Disusun:
Taufiqur
Rohman (1601036152)
Ahmad Zainuri (1601036148)
Slamet Luky D. (1601036158)
Madhan (1601036152)
JURUSAN
MENEJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara
republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat negara
republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik,
kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat
serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan
penjelasan dalam makalah ini tentang sila pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa
yang mengandung makna keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan yang
menciptakan alam beserta isinya. kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan
yang lainnya terbatas. Di dalam sila prtama ini terdapat nilai spiritual,
memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai
kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional.
Hakiat
pancasila secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia
sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia
‘monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur, ’susunan kodrat’ jasmani rohani,
‘sifat kodrat’ individu makhluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi
berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
sejarah perumusan teks sila pertama ?
2. Apa nilai dasar dan norma sila pertama ?
3. Apa
saja kasus-kasus
yang sesuai atau melanggar sila ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Perumusan Teks Pancasila Sila Pertama
Pancasila
diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai
selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah penarikan dari manifesco komunis
atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai
paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar negara pancasila
memang menghadapi pengaruh bermacam-macam ideologi pada masa itu.
Istilah “pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku
“sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14).
Dalam buku itu istilah pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang
jumlahnya lima (pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk:
1. Mateni, artinya dilarang membunuh
2. Maling, dilarang mencuri
3. Madon, dilarang berzina
4. Mabok, dilarang meminum minuman keras atau
menghisap candu
5. Main, dilarang berjudi
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai
aturan yang melatar belakangi perilaku seorang atau bangsa, kelakuan atau
perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak, dan moral. Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan
sidang yang pertama. Peristiwa ini kita jadikan tonggak sejarah, karena pada
saat itu Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama
mengemukakan pidatonya. Pidato ini berisikan bahwa sila yang pertama berbunyi
“peri kebangsaan”.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo dalam
pidatonya menyampaikan pandangan mengenai dasar negara yang pertama adalah
“persatuan”.
Di hadapan sidang badan penyelidik pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan rumusan pancasila sila yang pertama menjadi “kebangsaan Indonesia”.
Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang
diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato
serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam
sidang-sidang sebelumnya. Adapun anggota dari panitia sembilan itu adalah Soekarno, Muh. Hatta, AA. Marmis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muh. Yamin.
Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang merumuskan sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.[1]
Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang merumuskan sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.[1]
Perumusan sila ini
menimbulkan perselisihan dikalangan pembicara selama rapat BPUPKI berlangsung. Ki
Bagoes Hadikoesoemo selaku pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam
beranggapan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat
Islam. “Tak akan ada nation tanpa umat Islam”. Lebih dari itu, karena
kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula
pertama memang berwatak Islam. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai
hanya melihat bangsa Indonesia berdasrkan demografis. Jika melihat kondisi
geografis, khususnya di Indonesia bagian timur, maka kondisinya berbeda. Pertimbangan
bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke
itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan
agama tertentu.
Oleh karena itu, dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan
untuk melakukan perubahan pada sila pertama yang ditulis dalam Piagam
Jakarta dari sila yang berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dengan menghapus tujuh kata menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”.[2]
Sila pertama pancasila berlambangkan bintang. Lambang bintang
dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya
kerohanian bagi setiap manusia.
2. Nilai Dasar dan Norma Pada Sila Pertama.
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam
ideologi pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam
masyarakat bangsa, dan Negara Indonesia.
Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa diubah-ubah sepanjang bangsa
Indonesia berpedoman pada nilai tersebut.[3]
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini, bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang religius (beragama) bukan bangsa yang ateis (tidak bertuhan). Nilai
ketuhanan juga memiliki arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan,
menjalankan ritual/ibadah dalam beragama, tidak ada paksaan serta tidak ada
sikap diskriminasi antar umat beragama. Secara singkat, ada beberapa butir
nilai yang terkandung dalam sila pertama pancasila, yakni:
a.
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
b.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
e. Dengan nilai
ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bngsa yang
atei
3. Kasus-kasus Yang Sesuai atau Melanggar Sila.
Contoh
kasus yang tidak sesuai pada sila peratama:
Penistaan
agama yang dilakukan oleh CALGUB DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok), dalam
kunjungan kepulauan seribu ahok mensortir surat Al Maidah ayat 51 dalam
pidatonya.[6]
Adanya penyinggungan atau pensortiran dari pihak CALGUB menyebabkan terjadinya
demo aksi damai yang dilakukan pada tanggal 4 November 2016, yang diajukan oleh
pimpinan FPI atau habib riziq. Dalam aksi itu banyak beberapa persetruan antara
pihak politikus dengan pihak FPI, yang dimana dalam aksi itu terdapat
konspirasi yang bersifat Enigma, sehingga sulit untuk menjangkau atau mengambil
titik temu konflik itu.
Contoh yang
sesuai pada sila pertama :
Umat
kristen menyumbangkan hewan kurban saat Idul Adha seperti yang terjadi di
provinsi Nusa Tenggar timur, umat kristiani menyumbangkan hewan kurban sebanyak
14 ekor sapi untuk perayaan Idul Adha.
Toleransi yang dibangun di NTT, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi diwujudkan
dengan tindakan nyata. dalam hal ini penyumbagan yang dilakukan umat kristiani
adalah bentuk partisipasi kepada umat islam dalam menciptakan kebersamaan dan kerja
sama antar umat tanpa membeda bedakan agama satu dengan agama yang lain
sehingga terciptanya suasana tertib dan aman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi dapat kita simpulkan sebelum ditulis
ketuhanan yang maha esa, terdapat perdebatan panjang yang dilakukan oleh tokoh-tokoh
BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan. Dalam penyusunan sebuah piagam
yang diberi nama Piagam Jakarta yang merumuskan sila pertama berbunyi
“Ketuhana dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan
pada akhirnya tercetusnya rumusan pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mencantumkan
rumusan pancasila pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang
ditetapkan secara sah dan benar sebagai dasar negara republik Indonesia.
Pancasila adalah dasar penekanan
nilai-nilai ketuhanan kepada seluruh rakayat indonesia, nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam
bentuk perbuatan. dalam mewujudan nilai-nilai pancasila harus dimulai dari
kesadaran seluruh masyarakat indonesia, kehidupan beragama harus dapat membawa
persatuan dan kesatuan bangsa. Tapi dalam kenyataan ini masih belum sepenuhnya
masyarakat mengamalkan nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Galih, Bayu. “Perubahan Urutan Pancasila”. http://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/Perubahan.Urutan.Pancasila.dan.Perdebatan.Syariat.Islam.di.Piagam.Jakarta
Jakni. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Bandung: ALFABETA
Munir. dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Medani Media Malang
Redaksi, “ahok jadi tersangka kasus penistaan
agama”, CNN INDONESIA, 6 November
2016
http://www.materiajar.com/2016/08/nilai-nilai-yang-terkandung-pada-sila-pancasila.html
[2]http://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/Perubahan.Urutan.Pancasila.dan.Perd ebatan.Syariat.Islam.di.Piagam.Jakarta,
pukul 22.04
[3] Jakni,
op. Cit. hlm. 17
[4] Munir,
dkk., Pendidikan Pancasila, (Medani Media Malang, 2016)
[5] http://www.materiajar.com/2016/08/nilai-nilai-yang-terkandung-pada-sila-pancasila.html
[6] Redaksi, “ahok jadi tersangka kasus
penistaan agama”, CNN INDONESIA, 6 November
2016
Info sangat membantu
BalasHapus